TUNANGAN

Pertanyaan

Assalamu'alaikum Wr Wb Pak Ustadz, saya seorang pegawai swasta 20 tahun, saya sudah kenal lama dengan seorang pria (teman sekantor) dan menyatakan ingin melamar saya. Pria tersebut sudah berbicara dengan orang tua saya dan mereka menyatakan tidak keberatan. Orang tua pria tersebut juga tidak keberatan, tapi mereka meminta pernikahannya ditunda tapi bertunangan dulu karena keluarga mereka baru ditimpa musibah (kakak kandung pria tersebut meninggal).

Nah mengenai bertunangan dulu ini saya tidak setuju, karena sepengetahuan saya dalam islam tidak dikenal tunangan dan saya takut dengan tunangan ada perasaan kedekatan diantara kami yang mungkin membuat kami lengah. Insya Allah bulan Maret nanti orang tua pria tersebut akan bertemu dengan orangtua saya dan mereka menginginkan pertunangannya dilaksanakan pada saat itu. Sedangkan pernikahannya sendiri insya Allah akan dilaksanakan pada Syawal tahun depan dan masih ada kemungkinan untuk berubah.

Pernikahan yang ditunda ini juga atas permintaan saya yang berencana untuk kuliah dan ingin menyelesaikan urusan pendaftaran terlebih dahulu agar tidak bentrok.

Yang ingin saya tanyakan yaitu,

1. Mengenai tunangan pak Ustadz, bagaimana menyikapinya dan bagaimana menyampaikan pada kedua orang tua. Menurut mereka ini langkah yang baik sebagai kepastian hubungan kami dan juga untuk mencegah ada orang lain yang akan melamar saya (NB: Ada rekan sekantor juga yang menyatakan menyukai saya dan ingin melamar saya, karena rekan ini mengetahui bahwa diantara saya belum dikhitbah oleh pria tadi sehingga rekan ini merasa bahwa saya masih bisa dikhitbah oleh yang lain).

2. Mengenai tenggang waktu antara khitbah dan walimah, karena saya mengajukan kepada pria calon agar pada bulan Maret itu dilaksanakan khitbah saja bukan tunangan.

3. Pandangan umum ustadz mengenai masalah saya. Saya mohon bantuannya pak ustadz, mohon maaf jika ceritanya agak berbelit.

Jazakumullah khairan katsiira,
Wassalaamu'alaikum Wr Wb

ptr


Jawaban

Assalaamu'alaikum Wr Wb,

1. Pertama yang harus anda pastikan adalah siapa yang anda pilih? Tentunya anda faham apa seharusnya standar kriteria memilih calon suami. Pilihlah yang terbaik yang akan menjadi suami yang ideal dalam standar kacamata Islam. Pastikan kesempurnaaan agamanya, lebih baik yang mana? Pastikan akhlaqnya dst. Setelah hati anda mantab dengan pilihan, barulah menentukan sikap.

2. Jika anda sudah mantab bahwa yang anda pilih adalah yang orangtuanya akan datang bulan Maret. Jika mungkin, mengapa tidak saat datang tersebut bukannya “bertunangan” (yang tidak jelas aturan mainnya dan batasan syar’i-nya), namun langsung saja aqad nikah tanpa walimah.

Terserah apakah itu akan disebut “tunangan” atau apa, yang jelas hubungan
sudah halal dan status sudah suami istri dengan hak dan kewajiban full, namun mungkin belum bisa serumah setiap hari. JIKA bisa demikian, maka berarti tak mungkin anda didekati orang lain lagi dan anda maupun dia tak perlu khawatir dengan tenggang waktu yang diberikan pihak orangtuanya, sebab hubungan sudah halal dan apapun yang terjadi tak masalah.

Bahkan
walimah bisa diadakan dengan hanya mengadakan jamuan sederhana (yang pasti ada saat ada tamu seperti itu) saat itu juga, meskipun masih berniat walimah yang serius nanti. Tinjauan kami di sini adalah kehalal-an hubungan.

3. “Bertunangan”, menurut yang biasa dilakukan oleh sebagian orang di masyarakat kita, tak mempunyai konsekuensi syari’at selain seperti khitbah. Artinya si wanita sudah atau sedang dalam proses khitbah yang berarti ia tak mungkin dilamar atau dikhitbah orang lain selama masih dalam posisi yang sama. Masalahnya adalah selama proses tersebut berlangsung (dan bisa saja disepakati oleh kedua pihak sampai berbilang tahun) ke-halal-an hubungan belum ada, sehingga selama masa itu potensi terjadinya dosa zina menjadi besar. Di satu pihak kaum keluarga menganggap kedua orang tersebut sudah “bertunangan” sehingga seringkali keduanya dibiarkan berdua-dua, tapi dilain pihak di mata syari’at Islam keduanya bukan suami istri sehingga masuk kategori “berkhalwat”. Secara syar’i tak ada bedanya dengan “pacaran”, juga resikonya sama.

4. Cobalah anda bernegosiasi dengan pihak keluarga agar melangsungkan aqad saja sekalian, dengan perjanjian tenggang waktu antara aqad dan walimah ditentukan sesuai kesanggupan semua pihak. Adapun soal hak dan kewajiban suami istri antara anda dan suami selama masa tenggang waktu tersebut, bisa disepakati beberapa hal:

(1) soal pemberian nafkah lahir batin .
(2) soal kesepakatan tempat tinggal (dan tentunya jika mau saling menginap/bermalam di rumah mertua tak ada masalah karena sah)
(3) soal apakah saat aqad tersebut akan segera diikuti pencatatan nikah oleh KUA atau apakah nanti saat walimah baru akan dilaksanakan pencatatan dsb (lebih baik jika langsung dicatat)
(4) soal apakah akan menunda kehamilan atau tidak dsb (mengingat belum akan walimah dalam
waktu dekat). Jika hal ini dilakukan, maka Insya Allah lebih baik daripada melakukan sesuatu yang tak ada implikasi agama sama sekali.

Wallahua’lam bishshowwaab
Wassalaamu'alaikum Wr Wb

HM Ihsan Tanjung dan Siti Aisyah Nurmi



0 comments:

Posting Komentar